Contoh Surat Berharga - Banyak sekali orang kurang memahami tentang Surat Berharga itu seperti apa dan bentuk surat berharga tersebut bagaimana tentunya ini akan menjadi salah satu hal yang bisa anda ketahui disini karena admin akan menyampaikan tentang apa yang di maksut dengan Surat Berharga tersebut.
Secara Yuridis, suatu surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagaialat Pemindah hak tagih (karena dapat diperjualbelikan)
3. Sebagai surat legistimasi ( surat bukti hak tagih)
Jika dlihat dari segi fungsinya, dikenal tiga macam surat berharga, yakni sebagai berikut :
1. Surat Yang Bersifat Hukum Kebendaan (zakenrechtlijke papieren) contoh: surat berharga golongan ini adalah konosemen(bill of lading)
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren) contoh: surat berharga golongan ini adalah surat saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) contoh : surat berharga golongan ini adalah wasel, cek, surat sanggup, dan lain-lain.
Surat berharga diatur dalam Perundang undangan sebagai berikut :
1. Kitab UNdang-Undang Hukum Dagang, missal terhadap cek wesel aksep dan promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat berharga lain
Beberapa Contoh Surat Berharga :
Saham Biasa ( Common Stock )
Oblogasi (Bond)
Saham Preferen (Preferred Srock)
Dan masih banyak sekali lainnya sobat. Oke saat ini anda sudah mengerti tentang Contoh Surat Berharga saat ini.